Mengapa Anggota DPR Tidak Pantas Mendapat Pensiun

Posting Komentar
Langkah yang paling baik dan sangat perlu dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rencana mengubah skema pensiun pegawai negeri sipil adalah menghapus jatah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai politikus dengan gaji dan tunjangan superbesar saat masih berdinas, tidak sepantasnya mereka mendapat jatah pensiun dari negara.

Sri Mulyani menyampaikan rencana perubahan skema penyaluran dana pensiun PNS yang jumlahnya mencapai Rp 2.800 triliun dalam rapat dengan DPR pada 24 Agustus 2022 lalu. Langkah tersebut diambil karena alokasi dana pensiun menjadi beban negara dalam jangka panjang. Saat ini uang pensiun diberikan secara dicicil setiap bulan atau dikenal sebagai sistem pay as you go. Uang pensiun PNS, termasuk pejabat tinggi lembaga negara dan DPR, dibayarkan secara terus-menerus bahkan setelah mereka meninggal.  

Skema seperti ini, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, menimbulkan risiko jangka panjang. Rencananya, pemerintah akan membayar uang pensiun itu secara penuh di awal, ketika mereka mulai memasuki usia pensiun.

Sri Mulyani, dengan kewenangan yang dimilikinya, tentu boleh mengubah kebijakan tentang dana pensiun pegawai negeri untuk mengatur beban anggaran. Perubahan itu juga bisa menjadi momentum untuk mengoreksi aturan pemberian pensiun bagi para wakil rakyat, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Undang-undang itu menegaskan pimpinan dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara, termasuk menteri, presiden, dan wakil presiden, mendapat jatah pensiun. Namun jumlah anggota DPR lebih banyak, sehingga menimbulkan dampak lebih besar terhadap beban APBN. Jumlah anggota DPR dan DPD dalam satu periode lima tahun berkisar 700 orang. 

Besaran pensiun anggota DPR juga berbeda dengan pegawai negeri sipil. Untuk pegawai negeri sipil, pensiun yang diterima bisa berkisar Rp 1,1 juta sampai Rp 2,1 juta. Sedangkan untuk anggota Dewan berkisar Rp 3,2 juta sampai Rp 3,8 juta per bulan. 

Pegawai negeri dan anggota Dewan adalah dua entitas berbeda. Pegawai negeri sipil, setidaknya secara teori, adalah pelayan publik dan tunduk kepada kepentingan negara. Sedangkan politikus, dalam praktiknya, lebih sebagai organ partai. Mereka juga tunduk kepada kepentingan partai. 

Sikap itu tecermin saat mereka menjalankan fungsinya di Senayan. Hampir tidak ada sikap anggota DPR yang ditentukan oleh individu. Umumnya sikap mereka dalam pengambilan keputusan mengikuti arah partai. Tak mengherankan bila kemudian ada sikapnya yang tidak sejalan dengan kepentingan negara atau kepentingan orang banyak. 

Saat timbul banyak penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada September 2019 karena dianggap mengkhianati amanat reformasi 1998 dan ketetapan MPR tahun 1999 untuk memerangi korupsi, politikus di DPR dan pemerintah tetap mengesahkannya. 

Angka pensiun pegawai negeri sipil dipengaruhi oleh masa kerja, selain besaran gaji. Ada potongan uang pensiun yang disisihkan saat masih aktif bekerja, selain dari negara. Mereka akan menikmati manfaatnya setelah memasuki masa pensiun sampai seumur hidup. Jika ia meninggal, uang pensiun diberikan kepada ahli warisnya.

Ketentuan ini berbeda untuk anggota Dewan. Menurut undang-undang, anggota DPR yang duduk selama satu periode saja di kursi DPR atau DPD, artinya lima tahun, sudah bisa menikmati fasilitas pensiun seumur hidup. Jika ia meninggal, uang pensiun itu bisa dinikmati oleh pasangan atau anaknya yang berusia di bawah 25 tahun.

Skema pensiun semacam ini tidak sejalan dengan kebijakan besar dana pensiun, yaitu sebagai bagian dari sistem jaminan sosial. Seperti halnya mereka yang bekerja di sektor swasta, dana pensiun dimaksudkan agar seseorang bisa memiliki pemasukan untuk menopang hidupnya setelah masa aktif bekerjanya habis. Bedanya, dalam pensiun pegawai negeri dan anggota Dewan ada subsidi negara, sedangkan di swasta ditanggung pekerja dan perusahaannya.

Pensiun politikus ini seharusnya diperlakukan mirip pekerja profesional. Pemberian pensiun dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, misalnya menjadi wakil rakyat minimal selama jumlah tahun tertentu atau pada usia tertentu. Akan lebih baik jika besar-kecil kontribusinya sebagai wakil rakyat juga dijadikan pertimbangan. 
Mamand
Halo! Nama saya Mamand. Suka nulis, suka membaca, suka kamu juga, ea! Selamat membaca artikel-artikel saya. Semoga bisa memberi manfaat. Kuliah di Prodi Jurnalistik note tambahan di tahun 2022. ^^

Related Posts

Posting Komentar